Beranda » Property » HPKK Silaturahmi Dengan Walikota Tanjungpinang, Ini Pemaparannya

HPKK Silaturahmi Dengan Walikota Tanjungpinang, Ini Pemaparannya

  • account_circle
  • calendar_month 20 August 2025
  • visibility 444
  • comment 0 komentar

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah secara resmi menerima silaturahmi dari pengurus Himpunan Pengusaha Kavling Kepulauan Riau (HPKK) di Kantor Walikota, Senggarang, pada hari Rabu (20/8).

Rombongan ini dipimpin langsung Ketua HPKK Ali Sofie, Dewan Penasehat seperti Hasriawady dan Ustad Ikhwan, Sekretaris Azmirullah dan jajaran pengurus lainnya.Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah merespon baik dengan hadir dan lahirnya HPKK sebagai wadah mitra pemerintah dalam pembangunan.

“Sebagai wadah pemuda dan orang tempatan sangat saya dukung sekali dalam berinovasi serta berusaha. Saya harap HPKK dalam kehadirannya lebih mengedepankan banyak hal positifnya, jangan pula hal negatifnya,” ujar Lis Darmansyah saat menerima rombongan HPKK.

Salah satu contohnya, Walikota memaparkan aturan yang telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 37, terkait Das sungai kecil, yang harus berjarak 50 meter dari pembangunan dan sementara itu Das sungai besar wajib berjarak 200 meter.

“Saya harap HPKK ini kedepannya jangan bergesekan dengan hukum dan betul-betul ramah lingkungan serta sesuai peruntukan. Salah satu contohnya di belakang Hotel Aston sekitar aliran sungai Toca, sekarang ini sering mengalami banjir, karena bersebelahan langsung dengan sungai,” tegas Lis.

Lis berharap HPKK menjadi pelopor terdepan di masyarakat agar menjaga setiap lahan yang berdampak baik lingkungan dan warga setempat.

“Nah, disini HPKK jangan sampai ada benturan dan berhati-hati agar masyarakat merasa dirugikan hingga mengajukan perselisihan konsumen,” saran Lis.

Sebagai Walikota Tanjungpinang sangat senang, dengan tampilnya anak Tempatan untuk berusaha di Tanjungpinang. Banyak daerah kita yang berpotensi, apalagi peruntukan perumahan.”Dapat pengembang, tapi bermasalah, pengalamannya banyak seperti itu.Yang mirisnya, Das kecil banyak sudah habis,” tegasnya.

Terkait perijinan, Lis juga sudah membuat kebijakan paling lama 3 Minggu untuk menentukan bisa atau tidak. “Tapi bila tidak menemukan persoalan dan persyaratan lengkap, bahkan dalam satu minggu saya instruksikan ijinnya keluar. Kalau tidak bisa dikeluarkan, harus juga cepat disampaikan, dimana hambatannya. Untuk terkait perijinan lahan, akan disesuaikan dengan RTRW dan perda RDTR,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Lis, Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya mencari lahan peruntukan untuk pemakaman sekitar 40 hektar sampai 50 hekta, sebagai antisipasi kedepannya dengan pertumbuhan penduduk.

“Harus ditata dengan baik setiap lahan yang ada. Seperti arah Wacopek sekitar 10 hektar dan beberapa titik lainnya untuk Taman Pemakaman Umum (TPU), nantinya kita juga membuat akses jalan 3 meter di dalam areal pemakaman, untuk menjawab permasalahan 50 tahun kedepan,” tambah Lis.

Kedepannya Walikota Tanjungpinang meminta untuk HPKK selalu koordinasi baik terkait perijinan maupun terkait masalah lahan.

“Apalagi HPKK ini kedepannya pasti bukan hanya bermitra dengan pemerintah, tetapi juga bermitra dengan lainnya seperti Real Estate Indonesia (REI) dan Himpera,” ungkapnya.

Bagikan
commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

support_agent Kontak Agen

Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!

left_panel_open
expand_less
Whatsapp Kami